Monday, June 4, 2007

17 May: International Day Against Homophobia (IDAHO)

Pada 26-29 Juli 2006 telah diadakan sebuah Konferensi Internasional tentang Asasi Manusia Lesbian, Gay, Bisexual, and Transeksual (LGBT) di Montreal, Kanada. Konferensi ini diakhiri dengan pembacaan Deklarasi Montreal oleh Martina Navratilova. Dalam Deklarasi Montreal tersebut tercantum rekomendasi agar semua Negara dan PBB mengakui dan mempromosikan tanggal 17 Mei setiap tahunnya untuk dijadikan sebagai Hari Internasional Melawan Homphobia. Tanggal 17 Mei dipilih karena pada hari yang sama di tahun 1990 World Health Organization mencabut homoseksualitas dari daftar penyakit mental. Namun sampai hari ini masih ada sekitar 80 negara yang mengkriminalisasi homoseksualitas dan mengutuk perilaku seks sejenis dengan persetujuan (consent) dengan hukuman penjara. Bahkan 9 dari 80 negara tersebut memberikan sanksi hukuman mati, yaitu Afghanistan, Iran, Mauritania, Nigeria, Pakistan, Saudi Arabia, Sudan, United Arab Emirates dan Yemen.

Apa itu Homophobia? Menurut Wikipedia, homophobia adalah sebuah sikap atau perasaan negatif, tidak suka terhadap gay atau lesbian atau homoseksualitas secara umum. Homophobia bisa juga diartikan penolakan terhadap orang-orang yang dianggap gay atau lesbian dan semua yang diasosiasikan dengan mereka, misal sikap non-konformitas terhadap peran gender (Waria).
Berikut ini adalah beberapa jenis homophobia:

* Bi-phobia: penolakan terhadap orang biseksual atau biseksualitas;

* Gayphobia: penolakan terhadap laki-laki gay atau homoseksualitas laki-laki

* Lesbophobia: penolakan terhadap perempuan lesbian atau homoseksualitas perempuan.

Diskriminasi berbasis orientasi seksual dan identitas gender masih belum diakui secara formal oleh Negara-negara anggota PBB, meskipun mekanisme hak asasi manusia seperti the Human Rights Committee telah berkali-kali mengutuk segala bentuk diskriminasi berbasis orinetasi seksual dan indentitas gender. Maka pada bulan November 2006, beberapa ahli hukum internasional yang ditunjuk oleh PBB berkumpul di
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta untuk merumuskan sebuah dokumen yang berjudul Prinsip-prinsip Yogyakarta. Adapun ahli hukum internasional yang hadir, antara lain Michael O’Flaherty, anggota the Human Rights Commission, Vitit Muntarborn, Special
Rapporteur untuk the Democratic Republic of Korea, dan Elizabeth Evatt, mantan Ketua Komite PBB untuk Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. /The Yogyakarta Principles on the Application of International Human Rights Law in Relation to Sexual Orientation and Gender Identity atau Prinsip-prinsip Yogyakarta ini dirumuskan atas respon terhadap pola penganiayaan terhadap orang-orang yang berlaku dan/atau seperti orientasi seksual dan identitas gender yang mereka pilih. Para pembela hak asasi manusia secara global juga menunjukkan bahwa pelanggaran hak asasi manusia berbasis orientasi seksual dan identitas gender seperti eksekusi ekstra
yudisial, kekerasan, penyiksaan pengekangan terhadap kebebasan berbicara dan berkumpul, dan diskriminasi dalam bidang pekerjaan, kesehatan, pendidikan, dan akses terhadap keadilan. Prinsip-prinsip Yogyakarta juga merupakan bukti peran aktif Indonesia dalam perjuangan hak LGBT internasional.

Kelompok Lesbian, Gay, Bisexual, and Transexual (LGBT) di Indonesia masih banyak mengalami diskriminasi di keluarga, masyarakat, dan dalam perundangan- undangan.
Ada kasus perkosaan terhadap lesbian yang dilakukan oleh anggota keluarga sendiri supaya lesbian tersebut “sembuh”. Kemudian kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat Negara terhadap waria pada saat Pamong Praja melakukan razia waria pekerja seks. Lalu Undang-undang Perkawinan Indonesia hanya mengenal pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Pernikahan pasangan sejenis belum diakui.

Hivos bekerja dalam isu LGBT karena banyak terjadi diskriminasi dan kekerasan berbasis orientasi seksual dan identitas gender. Maka, atas dasar inilah Hivos
berpendapat bahwa isu LGBT adalah isu hak asasi manusia. Dalam rangka Kampanye Pluralisme di Indonesia, menghargai keragaman seksual dan gender adalah salah satu tema yang Hivos usung.

Untuk medapatkan teks lengkap Deklarasi Montreal, silahkan kunjungi http://www.declarationofmontreal.org/

Untuk medapatkan teks lenkap Yogyakarta Principles, silahkan kunjungi http://yogyakartaprinciples. org/

Atau untuk teks Deklarasi Montreal dalam Bahasa Indonesia dapat menghubungi:

*Kantor Hivos Regional Asia Tenggara*

Jl. Brawijaya III No. 7

Kebayoran Baru – Jakarta Selatan 12160

E-mail: hivos@...

--
Firliana Purwanti, LLM
Program Officer - Human Rights, & Gender, Women and
Development
HIVOS - Southeast Asia Regional Office
Jl. Brawijaya III No. 7
Jakarta Selatan 12160 - Indonesia
Tel: +62-21-724 4432/ 725 1528 Ext. 109
Fax: 62-21- 723 0774
E-mail: f.purwanti@. .. Skype: firlianap-hivos
website: www.hivos.nl

1 comment:

veminimboyz said...

Ibu Firli mungkin lupa kekerasan dalam dunia LGBT dan ketakutan yang ada dalam komunitas homoseksual juga berasal dari dalam 'tubuh' / internal LGBT itu sendiri, menurut pandangan saya sebaiknya internal LGBT itu dulu yang kudu dibenahi, menyingkirkan rasa takut dan 'alergi' dengan merubah cara pandang terhadap gaya hidup komunitas holebi. Sebagai contoh mengapa komunitas gaya nusantara yang sduah berdiri lama masih dijauhi????? ini tak lepas dari gaya kepemimpinan dari LSM itu sendiri dimana ketua LSM memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan diri sendiri, jika tidak percaya coba lakukan penelitian di komunitas gay di surabaya dan sekitarnya